- Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan ASN lain
- Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara
- Melakukan sosialisasi/kampanye melalui media sosial/online calon peserta Pemilu dan Pilkada
- Mengunggah, menanggapi dan menyebarluaskan gambar, foto, video peserta pemilu
- Melakukan pencopotan spanduk, baliho, umbul-umbul, bendera Peserta Pemilu (Presiden, DPR, DPD, DPRD) tanpa berkoordinasi dengan Bawaslu dan Pengurus Parpol.
- Foto bersama dengan Peserta Pemilu dengan mengikuti simbol tangan atau gerakan yang menunjukkan keberpihakan
- Menjadi Pembicara atau narasumber dalam pertemuan partai politik yang mengarah pada kampanye
- Memasang baliho/spanduk yang mengarah pada keberpihakan peserte pemilu tertentu
- Menghadiri acara deklarasi/rapat konsolidasi dan sejenisnya dengan menggunakan atribut peserta pemilu
- Mengalokasikan program dan anggaran yang menunjukkan keberpihakan pada peserta pemilu tertentu