4 Keuntungan Jika Diterima Menjadi Pegawai Negeri Sipil

- 4 Maret 2021, 16:24 WIB
Pegawai Negeri Sipil
Pegawai Negeri Sipil /Antara

JURNAL MEDAN - Menjadi abdi negara yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) memang menjadi impian sebagian besar masyarakat Indonesia. Tak heran saat pemerintah mengumumkan akan membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) langsung diserbu masyarakat untuk mendaftarkan diri.

Hal itu karena masyarakat menilai bahwa menjadi Pegawai Negeri Sipil dapat memberikan kesejahteraan karena gaji tinggi dan tunjangan.

Selain dua hal itu, apa saja sih yang didapatkan ketika menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS)?

Baca Juga: Tinjau Langsung Vaksinasi Anggota TNI, Bobby Nasution: Insyallah Semua Elemen Masyarakat Dapat Vaksin

Dilansir dari berbagai sumber, berikut 4 kelebihan Pegawai Negeri Sipil yang telah dirangkum jurnalmedan.com:

1. Mudah Mengakses Pinjaman

Surat Keputusan (SK) pengangkatan PNS ternyata bisa digunakan untuk melakukan pinjaman uang dari bank.

Apalagi dari bank pembangunan daerah yang menjadi mitra utama Pemerintah Daerah.

PNS cukup menggadaikan SK tersebut ke lembaga bank, kemudian pinjaman tersebut akan didapat dengan memotong gaji mereka per bulan.

Baca Juga: Andi Arief Beberkan Bukti Check In Hotel Moeldoko, Netizen Ungkit Kasus Perempuan di Kamar Hotel

2. Tugas Belajar

Selama mengikuti tugas belajar, gaji pokok tetap diterima oleh PNS secara penuh tanpa potongan.

Selain itu, seorang PNS juga mendapat uang saku dan fasilitas penunjang untuk perkuliahan.

3. Tidak Kena PHK

Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK adalah momok yang ditakuti oleh semua pekerja, namun hal ini tidak berlaku untuk seorang PNS.

PNS tidak akan mengalami PHK jika tidak melakukan kesalahan yang fatal, seperti narkoba, kejahatan seksual, atau tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Tak Terima Disebut Pengkhianat Demokrat, Marzuki Alie Polisikan AHY

4. Jaminan Pensiun

Seorang PNS yang telah memasuki purnabakti atau pensiun akan tetap digaji oleh negara hingga meninggal dunia.

Bahkan setelah meninggal dunia, istri, suami, atau anak berhak mendapatkan gaji pensiun itu.

Bagaimana, berminat jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS)?***

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x