Menurut IU, dirinya dijanjikan banyak hal oleh A, termasuk janji untuk dinikahi.
Diketahui A beralamat di Jalan Virgo Palangka Raya, sedangkan IU memiliki KTP yang beralamat di Surabaya, Jatim. Keduanya dibawa ke Mako Ditsamapta Polda Kalteng untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Kedua orang tersebut kita suruh pulang ke rumahnya masing-masing setelah dilakukan pembinaan agar tidak mengulangi lagi perbuatannya," ungkap Timbul RK Siregar. ***