Dirinya mewakili kuasa hukum Kodrat Shah mengaku keberatan untuk hadir karena lokasi RUPS digelar di aula Tengku Rizal Nurdin yang merupakan fasilitas publik.
"Sesuai AD/ART seharusnya RUPS digelar di tempat kedudukan di perseroan bukan sarana publik dan ini saja sudah melanggar," ucapnya lagi.
Selain itu, Limbong juga menerangkan pihaknya tidak hadir dalam RUPS sebagai perwakilan Kodrat Shah seperti yang disampaikan sejumlah pihak.
"Kita tidak hadir dalam RUPS tersebut kita hanya mengantarkan surat keberatan dan penolakan hasil RUPS," katanya.
"RUPS yang dilaksanakan 25 Maret 2022 kita anggap tidak ada atau tidak sah yang dilakukan oleh oknum notaris. Dikarenakan kedua pemegang saham tidak hadir dalam RUPS," tuturnya melanjutkan.
Bahkan sebagai pemegang saham 49 persen, Kodrat Shah melalui kuasa hukumnya meminta salinan akte RUPS atau foto copy leges, atau minute.
Namun sampai sekarang salinan itu tidak kunjung diberikan karena menurut notaris adanya larangan dari oknum kuasa hukum pihak RUPS dengan mengirimkan surat kepadanya.
"Keterangan notaris yang menerangkan secara lisan bahwa notaris tersebut kena jebakan Batman, karena baru tahu keesokan harinya setelah membaca media mengenai ketidakakuran kedua pihak pemegang saham," ujar Limbong.