Kuasa Hukum: Kodrat Shah Diakui PSSI Sebagai CEO PSMS Medan, Kalau Ingin Mediasi, Kita Siap!

- 6 Juni 2022, 21:12 WIB
Konflik PSMS Medan terus terjadi jelang kompetisi Liga 2 2022 bergulir
Konflik PSMS Medan terus terjadi jelang kompetisi Liga 2 2022 bergulir /Official PSMS Medan

Baca Juga: PSMS Medan Berduka, Mantan Panglima Kampak Fans Club Ahmad Zainal Lubis Alias Ucok Lumba Lumba Meninggal Dunia

Dirinya mewakili kuasa hukum Kodrat Shah mengaku keberatan untuk hadir karena lokasi RUPS digelar di aula Tengku Rizal Nurdin yang merupakan fasilitas publik.

"Sesuai AD/ART seharusnya RUPS digelar di tempat kedudukan di perseroan bukan sarana publik dan ini saja sudah melanggar," ucapnya lagi.

Selain itu, Limbong juga menerangkan pihaknya tidak hadir dalam RUPS sebagai perwakilan Kodrat Shah seperti yang disampaikan sejumlah pihak.

"Kita tidak hadir dalam RUPS tersebut kita hanya mengantarkan surat keberatan dan penolakan hasil RUPS," katanya.

Baca Juga: Ketatnya Liga Jepang. Pemain Eropa, Afrika, Hingga Amerika Latin Menuju J1 League. Kompetisi yang Semakin Kaya

"RUPS yang dilaksanakan 25 Maret 2022 kita anggap tidak ada atau tidak sah yang dilakukan oleh oknum notaris. Dikarenakan kedua pemegang saham tidak hadir dalam RUPS," tuturnya melanjutkan.

Bahkan sebagai pemegang saham 49 persen, Kodrat Shah melalui kuasa hukumnya meminta salinan akte RUPS atau foto copy leges, atau minute.

Namun sampai sekarang salinan itu tidak kunjung diberikan karena menurut notaris adanya larangan dari oknum kuasa hukum pihak RUPS dengan mengirimkan surat kepadanya.

"Keterangan notaris yang menerangkan secara lisan bahwa notaris tersebut kena jebakan Batman, karena baru tahu keesokan harinya setelah membaca media mengenai ketidakakuran kedua pihak pemegang saham," ujar Limbong.

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah