Saat ini pihak Kodrat Shah telah melaporkan notaris yang membuat akte RUPS tersebut.
"Sudah kita laporkan dan adukan notaris tersebut ke Majelis Pengawas Daerah (MPD) agar diberikan sanksi sesuai kode etik. Kita juga telah menyurati Kemenkum HAM agar akte yang telah disahkan untuk dibatalkan," ucapnya.
Bahkan langkah terakhir kuasa hukum Kodrat Shah adalah meminta salinan akte tersebut kepada Komisaris PT KMI, Edy Rahmayadi selaku pemegang 51 persen saham.
"Kita juga telah menyurati untuk meminta salinan langsung ke Komisaris PT KMI pada 5 Juni 2022. Kita masih menunggu jawabannya," ujarnya lagi.
Baca Juga: Update Skuad PSMS Medan untuk Liga 2 2022, Terbaru dengan Beni Oktovianto dan Imam Mahmudi
Sebelum mengakhiri, Limbong kembali menegaskan jika pihaknya tidak memiliki maksud apapun.
Mewakili Kodrat Shah, pihaknya hanya ingin meluruskan kabar miring yang beredar terkait RUPS dan Kongres PSSI.
"Niatan kita baik hanya ingin meluruskan suatu kebenaran. Tidak ada niat merusak atau menghancurkan PSMS," katanya tegas.
Mengenai nasib PSMS ke depan dan langkah Kodrat Shah selanjutnya, pihaknya bakal menyerahkan semua putusan ke PSSI.