Daftar Daerah Sumut dengan PPKM Level 1 dan Level 2 Sesuai Instruksi Mendagri, Mulai Berlaku Hari Ini 26 April

26 April 2022, 13:39 WIB
Daftar Daerah Sumut dengan PPKM Level 1 dan Level 2 Sesuai Instruksi Mendagri /Instagram @keretadeli/Minkadel 2009

JURNAL MEDAN - Kemendagri menerbitkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk seluruh daerah di Indonesia melalui Instruksi Mendagri.

Aturan PPKM tetap diperpanjang namun penerapannya berbeda-beda di setiap daerah, termasuk di wilayah kabupaten/kota di Sumatera Utara (Sumut).

PPKM dibagi ke dalam level 1 dan level 2 hingga Level 3. Namun untuk wilayah Sumut hanya terbagi dua.

"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2022 sampai dengan tanggal 9 Mei 2022," demikian tulis instruksi Mendagri yang berlaku hari ini, Selasa, 26 April 2022.

Baca Juga: Pemain Buruan PSMS Medan Masih Dirahasiakan, Ada Kejutan dari Pemain Bintang Liga 1?

Penetapan keputusan berdasarkan level tersebut sesuai asesman Kementerian Kesehatan dan koordinasi bersama Tim Penanganan Covid.

Gubernur Sumatera Utara dan Bupati/Wali kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria PPKM sebagai berikut:

PPKM Level 1

Kabupaten Tapanuli Selatan
Kabupaten Nias
Kabupaten Karo
Kabupaten Deli Serdang
Kabupaten Simalungun
Kabupaten Toba
Kabupaten Nias Selatan
Kabupaten Pakpak Bharat
Kabupaten Samosir
Kabupaten Serdang Bedagai
Kabupaten Batu Bara
Kabupaten Nias Utara
Kabupaten Nias Barat
Kota Pematangsiantar
Kota Sibolga
Kota Tanjung Balai
Kota Binjai
Kota Tebing Tinggi
Kota Gunungsitoli

Baca Juga: Dimulai Pada 20 sampai 25 April 2022, Ini Link Pendaftaran Mudik Gratis Pemko Medan

PPKM Level 2

Kabupaten Tapanuli Tengah
Kabupaten Tapanuli Utara
Kabupaten Langkat
Kabupaten Asahan
Kabupaten Labuhanbatu
Kabupaten Dairi
Kabupaten Mandailing Natal
Kabupaten Humbang Hasundutan
Kabupaten Padang Lawas Utara
Kabupaten Padang Lawas
Kabupaten Labuhanbatu Selatan
Kabupaten Labuhanbatu Utara
Kota Medan
Kota Padang Sidempuan

Secara garis besar perbedaan antara PPKM Level 1 dan Level 2 tidak terlalu signifikan. Misalnya aturan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO).

Termasuk diantaranya industri dan pasar diperbolehkan buka dengan syarat melakukan protokol kesehatan (prokes) ketat.

Baca Juga: ASIK! Pemko Medan Gelar Mudik Gratis Ke 14 Kabupaten Kota Sumut, Cek Di Sini Siapa Tau Ada Daerah Mu

"Pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain; dan Pemberlakuan WFH dan WFO disesuaikan dengan pengaturan dari Kementerian/Lembaga atau masing-masing Pemerintah Daerah," demikian aturan untuk PPKM Level 2.

Sementara aturan PPKM Level 1, misalnya, pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya tetap diizinkan BUKA.

Syaratnya, dilakukan dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Tabrakan dengan Fuso, Samsul Bahri Eks PSMS Medan dan PSIS Semarang Meninggal Dunia Kecelakaan di Aceh

Untuk PPKM level 1 kegiatan makan/minum di tempat bisa dilakukan sebesar 100% (seratus persen) dari kapasitas.

Jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat, sedangkan layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 22.00 waktu setempat.

Sebaliknya untuk restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam.

"Pelaksanaan PPKM dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," tulis keterangan untuk PPKM Level 1. ***

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler