KPU Sumut Ungkap Belum Ada Parpol yang Memenuhi dan Melengkapi Berkas Bacaleg 100 Persen

30 Juni 2023, 23:29 WIB
Ilustrasi baliho kampanye peserta Pemilu. /Antara/Moch Asim/

JURNAL MEDAN - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara, Herdensi mengatakan belum ada partai politik yang memenuhi syarat kelengkapan berkas bakal calon legislatif (bacaleg) emilu 2024.

"Sampai saat ini belum ada partai politik berkas bacaleg-nya 100 persen memenuhi syarat," kata Herdensi dilansir Antara, Jumat, 30 Juni 2023.

Menurut dia, pada tanggal 23 Juni 2023 KPU Sumut menyerahkan kembali berkas bacaleg kepada partai politik untuk dilakukan perbaikan.

Baca Juga: Bagikan Kurban di Kantor KAHMI Sibolga Tapteng, Fitri Krisnawati Tandjung: Saya Jadi 'Kader' HMI Sejak Lahir

Herdensi menjelaskan hanya 13 baceleg yang memenuhi syarat dari berkas yang diterima oleh KPU Sumut.

Oleh karena itu partai politik memiliki waktu hingga 9 Juli 2023 untuk melakukan perbaikan berkas bacalegnya.

"Paling banyak dari 100 caleg yang didaftarkan baru 13 orang yang memenuhi syarat dari masing masing partai politik yang kita terima berkasnya," ujarnya.

Ia pun meminta parpol menggunakan kesempatan untuk melakukan perbaikan sebagai fasilitas yang diberikan KPU.

Baca Juga: Profil Mantan Gubernur Sumut Rudolf Pardede yang Meninggal Dunia Pada Selasa Malam 27 Juni 2023

Partai politik silahkan melakukan perbaikan terlebih dahulu," ujarnya.

Sejauh ini, terdapat beberapa kesalahan berkas seperti dokumen yang diunggah berupa dokumen asli, sementara yang diminta adalah foto copy yang dilegalisir.

"Beberapa kesalahan itu paling sering soal dokumen ijazah yang legalisirnya belum sesuai ketentuan," ujar dia.

Mereka, para Bacaleg, hanya mengejar kelengkapan bukan keabsahan.

Baca Juga: Sampaikan Pesan dan Makna Idul Adha 1444 H, Mendagri Serahkan Hewan Kurban dari Jajaran Kemendagri dan BNPP

"Padahal yang diunggah menurut Undang-undang PKPU adalah fotokopi ijazah yang dilegalisir," kata Hardensi.

Adapun 18 parpol yang sudah mendaftarkan bakal calon legislatif ke KPU Sumut, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai NasDem, Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)

Kemudian Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Ummat. ***

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler