Pj Bupati Tapteng Sugeng Riyanta Keluarkan Instruksi Imbau ASN Hingga Kades Netral pada Pemilu 2024

20 November 2023, 17:16 WIB
Sugeng Riyanta /dok. Pribadi

JURNAL MEDAN - Pj Bupati Tapteng Sugeng Riyanta keluarkan instruksi perintahkan jajarannya mulai dari Sekda, Kepala Desa hingga kepala sekolah untuk jaga netralitas jelang Pemilu dan Pilkada 2024.

Intruksi untuk menjaga netralitas yang ditandatangani Sugeng Riyanta pada 17 November 2023 tersebut tertuang dalam surat nomor 800.1.6/3090/2023.

"Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan di dalamnya, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya," kata Sugeng Riyanta dikutip kilat.com, Senin 20 November 2023.

Setiap ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah dilarang memberi dukungan kepada Capres, Cakada, DPR dengan cara:

Baca Juga: Tayang, Link Live Streaming MotoGP Moto2 dan Moto3 GP Qatar 2023, Hari Ini 19 November 2023 di Trans 7

- Ikut Kampenye

- Menjadi Peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut ASN

- Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan ASN lain

- Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara

- Melakukan sosialisasi/kampanye melalui media sosial/online calon peserta Pemilu dan Pilkada

- Mengunggah, menanggapi dan menyebarluaskan gambar, foto, video peserta pemilu

Baca Juga: Kunci Gitar (Chord) Dang Na Ujui Be Ho dari Lestari Hutasoit, Lirik Lagu Batak Hits, dari Nada dasar G

- Melakukan pencopotan spanduk, baliho, umbul-umbul, bendera Peserta Pemilu (Presiden, DPR, DPD, DPRD) tanpa berkoordinasi dengan Bawaslu dan Pengurus Parpol.

- Foto bersama dengan Peserta Pemilu dengan mengikuti simbol tangan atau gerakan yang menunjukkan keberpihakan

- Menjadi Pembicara atau narasumber dalam pertemuan partai politik yang mengarah pada kampanye

- Memasang baliho/spanduk yang mengarah pada keberpihakan peserte pemilu tertentu

- Menghadiri acara deklarasi/rapat konsolidasi dan sejenisnya dengan menggunakan atribut peserta pemilu

Baca Juga: Lirik dan Chord Lagu Tondi Tondiku dari Style Voice, Kunci Gitar Versi Gampang dari Petikan C

- Mengalokasikan program dan anggaran yang menunjukkan keberpihakan pada peserta pemilu tertentu

- Menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong

- Melakukan prakti-praktik intimidasi dan ancaman kepada ASN untuk memihak kepada peserta pemilu tertentu

- Bergabung dalam group atau akun pemenangan calon peserta Pemilu dan Pilkada. (*)

Editor: Ahmad Fiqi Purba

Tags

Terkini

Terpopuler