JURNAL MEDAN - Komisioner Panwas Kecamatan (Panwascam) Sorkam Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Hans Ertanto Pandiangan berikan tanggapan soal laporan perusakan APK Golkar di Kecamatan Sorkam.
Hans Ertanto Pandiangan mengatakan Panwascam Sorkam telah menerima laporan dugaan perusakan APK Golkar di empat titik yang berada di Kecamatan Sorkam.
"Kita sudah menerima laporan dugaan perusakan APK Golkar pada Selasa, 5 Desember 2023," kata Hans saya ditemui di kantornya, Kamis 7 Desember 2023.
Lebih lanjut, Hans mengatakan pihaknya telah mempelajari laporan tersebut.
Berdasarkan hasil penelusuran kata Hans, laporan dari tim Partai Golkar belum memenuhi unsur formal yang tertuang dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 15 Ayat 3 Poin b.
"Belum memenuhi unsur formal yaitu pihak terlapor. Yang memenuhi hanya unsur material," katanya.
Hans mengatakan pihaknya telah menyurati kembali pihak Golkar untuk memenuhi persyaratan pelaporan.
"Kami sudah menyurati kembali Tim Relawan Partai Golkar Kecamatan Sorkam untuk memenuhi persyaratan formal," katanya.
Kata Hans, jika tim Golkar tidak bisa memenuhi persyaratan pihaknya akan koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah.
"Kita akan koordinasi ke Bawaslu Kabupaten selaku pimpinan," ungkapnya.
Terakhir, Hans menegaskan Panwascam Sorkam selalu proaktif menangani laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024.
"Kami akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk tidak tebang pilih," ujarnya.
Baca Juga: Lirik dan Kunci Gitar Lagu Minang Batu Tagak, Dinyanyikan Ria Amelia, Chord dari Petikan Nada C
Sebagaimana diketahui, sebelumnya tim relawan Partai Golkar Hasran Adi melaporkan adanya perusakan APK Caleg Golkar Dapil 4 Nomor Urut 4 Sunardi Panjaitan dan Caleg DPR RI Dapil 2 Partai Golkar Fitri Krisnawan Tanjung di empat titik.
Adapun posisi perusakan APK Golkar tersebut berada di Sorkam Kiri, Sorkam Tengah, dan Kelurahan Sorkam, Kecaman Sorkam, Tapanuli Tengah. (*)