JURNAL MEDAN - Unit Reskrim Polsek Stabat menangkap sepasang kekasih yang terbukti memiliki 1, 25 gram sabu-sabu dan empat setengah butir pil ekstasi.
Mereka adalah Edo Andrian warga Dusun Baru Jaya, Desa Jentera Stabat, Kecamatan Wampu bersama pacarnya Evi Pratiwi warga Jalan Perniagaan Nomor 7 Stabat Baru.
Hal itu disampaikan Paur Subbag Humas Polres Langkat Aiptu Yasir Rahman, di Stabat, Sabtu 30 Januari 2021.
Baca Juga: Data BPS Sebut Ekonomi Sumut Mandeg, Pengamat Ekonomi ini Ungkap Penyebabny
Sebagaimana dikutip dari laporan ANTARA. Yasir menjelaskan penangkapan terhadap keduanya dilakukan Jumat 29 Januari 2021 pukul 20.00 WIB, di Dusun Baru Jaya Desa Jentera Stabat, Kecamatan Wampu.
Saat digeledah petugas Edo Andrian dan Evi Pratiwi, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik berwarna putih bening diduga berisikan sabu-sabu, satu bungkus plastik kecil berisikan empat pil berwarna hijau diduga ekstasi, dan satu buah plastik kecil lain yang berisikan 1/2 (setengah) buah pil berwarna hijau diduga ekstasi.
Kemudian ada juga 10 plastik kecil kosong berwana bening, satu dompet berwarna hitam dan uang hasil penjualan sebesar Rp100.000, dengan berat bruto 1,25 gram sabu-sabu, katanya.
Sebelumnya Kapolsek Stabat Akp Meritaken Surbakti menerima informasi dari masyarakat bahwa dirumah milik tersangka Edo Adrian yang terletak di Dusun Baru Jaya Desa Jantera Kecamatan Wampu, sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu.