JURNAL MEDAN - Kasus anak menggugat ayahnya kembali terjadi di Indonesia. Setelah kasus gugatan anak terhadap ayah berakhir damai di Bandung, kini kejadian serupa terjadi di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Gugatan ini sedang ditangani oleh Pengadilan Negeri Sidikalang.
Penggugatnya adalah tiga orang anak yang berasal dari Desa Berampu, Kecamatan Berampu, Kabupaten Dairi, Sumut. Ketiganya adalah Farasiana br Marbun (57), Akim Banjarnahor (53) dan Berkat Banjarnahor
Mereka menggugat sang ayah yang sudah berusia lanjut, yakni Gerhat Banjarnahor (94 tahun).
Gugatan anak terhadap ayah di Kabupaten Dairi ini terjadi lantaran orang tuan memberikan tanah untuk tempat ibadah.
Selain sang ayah, ketiganya juga menggungat Gereja Bethel Indonesia (GBI) Jemaat Elim Berampu dan Camat Kepala Wilayah Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi yang kini sudah berubah nama menjadi Kecamatan Berampu serta Kecamatan Berampu.
Berdasarkan penelusuran Jurnalmedan.com di website Pengadilan Negeri Sidikalang, gugatan tertebut tercatat dengan nomor perkara 40/Ptd.G/2020/PN Sdk.
Sidang pertama berlangsung pada 10 Desember 2020 lalu dan sudah beberapa kali dilakukan mediasi, namun gagal.