JURNAL MEDAN - Kejaksaan Negeri Pematangsiantar menghentikan kasus pemandian jenazah wanita oleh terdakwa empat pegawai RSUD Djasamen Saragih, karena keempat terdakwa tidak terbukti melakukan penodaan agama.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pematang Siantar Agustinus Wijono Dososeputro melalui konferensi pers pada hari Rabu 24 Februari 2021
"Unsur dengan sengaja menghina agama, yang dilakukan para terdakwa kepada jenazah wanita tidak terbukti," kata Agustinus.
Penghinaan di muka umum juga tidak terbukti dan perbuatan keempat tenaga kesehatan saat itu hanyalah untuk melakukan pemulasaran di masa Pandemi Covid-19.
Ia mengaku ada kesalahan penelitian yang dilakukan jaksa dalam kasus yang sempat dinyatakan lengkap atau P-21 ini.
Sebelumnya ke empat pelaku ini dijerat dengan Pasal 156 huruf a juncto pasal 55 ayat 1 tentang Penistaan Agama dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kasus ini berawal dari penanganan jenazah Zakiah (50), pasien suspek covid- 19 yang meninggal dunia pada Minggu 20 September 2020 di RSUD Djasamen Saragih.