Tega Hamili Anak Sendiri, Pria Bejat di Tanjung Balai Diamankan Polisi

- 14 Maret 2021, 06:45 WIB
Ilustrasi KPK gadungan diborgol.
Ilustrasi KPK gadungan diborgol. /Pixabay/OpenClipart-Vectors/

JURNAL MEDAN - Seorang pria berinisial Z (47) yang tega menghamili anak kandungnya berusia 14 tahun hingga melahirkan seorang bayi perempuan berhasil diamankan Polres Tanjung Balai, Sumatera Utara. Kelakuan bejat pelaku terjadi sejak awal tahun 2020.

"Saat ini korban telah melahirkan secara normal seorang anak perempuan di sebuah klinik bidan di Kota Tanjung Balai," kata Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Sabtu 13 Maret 2021.

Perbuatan pelaku diketahui oleh ibu kandung korban, S (47) yang kemudian melaporkannya ke Polres Tanjung Balai dengan nomor LP/88/III/2021/SU/RES T.BALAI tanggal 10 Maret 2021.

Baca Juga: Jadwal Acara ANTV, Minggu 14 Maret 2021: Jangan Lewatkan Yeh Hai Mohabbatein, Uttaran, Kulfi dan Radha Krishna

Berdasarkan laporan itu tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di Kabupaten Asahan pada Kamis (11/3).

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Tanjung Balai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari hasil interogasi, pelaku mengaku melakukan aksi tersebut saat korban sedang tertidur," katanya.

Baca Juga: Komitmen Tangani Banjir, Walikota Medan: Saat Kering Ini Kita Keruk Parit, Jangan Pas Banjir Sibuk

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. ***

Baca Juga: Viral! Aksi Heroik TNI Redam Situasi Mencekam di Perbatasan Lebanon-Israel

Editor: Aricho Perisa Hutagalung

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah