Kapolda Sumut: Otak Pelaku Pembunuhan Jurnalis Terkait Narkoba, Korban Dibedil karena Minta Jatah Perbulan

- 24 Juni 2021, 23:36 WIB
Otak Pelaku Pembunuhan Jurnalis Terkait Narkoba, Korban Dibedil Minta Jatah Perbulan. Foto: Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak saat konferensi pers kasus pembunuhan jurnalis di Simalungun.
Otak Pelaku Pembunuhan Jurnalis Terkait Narkoba, Korban Dibedil Minta Jatah Perbulan. Foto: Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak saat konferensi pers kasus pembunuhan jurnalis di Simalungun. /Humas Polda Sumut

JURNAL MEDAN - Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan, seorang pengusaha berinisial S alias Sujito ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan jurnalis media online Mara Salem Harahap atau dikenal juga Marsal Harahap. 

Menurut Kapolda Sumut, Sujito adalah pemilik Ferrari Bar and Resto di Jalan Sisingamangaraja, Pematangsiantar.

Korban sering memberitakan peredaran narkoba di Ferrari Bar and Resto namun ia meminta jatah perbulan kepada Sujito. Fakta inilah yang mendasari pembunuhan Marsal Harahap.

Baca Juga: Banyak Wisata Tersembunyi di Samosir, Pendataan Desa Berbasis SDGs Mendesak

"Korban minta jatah Rp12 juta per bulan. Hal ini menimbulkan sakit hati bagi S," kata Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak saat konferensi pers, Kamis 24 Juni 2021.

Tersangka eksekutor pembunuhan adalah seorang anggota militer aktif berinisial A. Kewenangan tersebut berada di Kodam I Bukit Barisan.

Itu sebabnya pada saat konferensi pers Kapolda Sumut ditemani Pangdam I Bukit Barisan Mayjen TNI Hasanuddin.

Sementara pengungkapan kasus pembunuhan ini berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebanyak 57 orang, menelusuri semua kegiatan korban di saat-saat hari terakhir, dan hasil alat bukti berupa CCTV dan bukti-bukti lainnya. 

Baca Juga: Fakta-fakta Portugal ke Babak 16 Besar Euro 2020, Segalanya Tentang Cristiano Ronaldo

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah