Hari HAM Sedunia, KontraS Sumut: Tak Ada Perubahan dalam Melindungi HAM dari Tahun-tahun Sebelumnya

- 10 Desember 2021, 23:37 WIB
Hari HAM Sedunia, KontraS Sumut: Tak Ada Perubahan dalam Melindungi HAM dari Tahun-tahun Sebelumnya. Foto: ilustrasi
Hari HAM Sedunia, KontraS Sumut: Tak Ada Perubahan dalam Melindungi HAM dari Tahun-tahun Sebelumnya. Foto: ilustrasi /

JURNAL MEDAN - Memperingati hari Hak Asasi Manusia (HAM) setiap tanggal 10 Desember, Komisi Untuk Orang Hilang Dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatra Utara (Sumut) menggelar aksi di sekitaran Merdeka Walk, Tugu Nol Medan, Jumat, 10 Desember 2021, pukul 16.00 WIB. 

KontraS Sumut merilis berbagai catatan pelanggaran HAM yang terjadi di Sumatera Utara sepanjang 2021. 

Adinda Zahra, Staff Informasi & Dokumentasi KontraS mengatakan kondisi HAM di Sumatera Utara tidak ada perubahan tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga: Persis Solo Jadi Klub Liga 2 Paling Berharga versi Transfermarkt, PSMS Medan Hanya Dihargai Segini!

Tanggung jawab Negara dalam memenuhi, menghormati, dan melindungi HAM masih jauh dari harapan.

Pertama, kata dia, kasus-kasus klasik seperti konflik agraria dan kekerasan aparat masih mendominasi catatan pelanggaran HAM di Sumatera Utara.

Kedua, akses korban untuk mendapatkan keadilan masih sangat terjal dan berliku.

"Ketiga, ruang demokrasi dan kebebasan sipil semakin sempit dengan penerapan UU ITE dan dalih pembatasan selama pandemi Covid 19," ujar Adinda.

Baca Juga: Terhenti di Lantai 13, Kejadian Lift di Gedung DPR yang Mati Mendadak Diharapkan Tidak Terulang Lagi

Dari sektor agraria KontraS mencatat sepanjang tahun 2021 terjadi 34 titik konflik di Sumatera Utara. Angka tersebut tidak jauh berbeda dari tahun 2020 dan 2019 yang mana terdapat 31, dan 23 titik konflik.

"Angka-angka tersebut menunjukan bahwa upaya penyelesaian konflik agraria di Sumatera Utara masih jalan ditempat," tegas Adinda.

Dilain pihak, BPN dan Pemprov Sumut menegaskan ada lima kasus besar yang akan segera diselesaikan.

Kelimanya adalah Eks HGU PTPN II, HGU No 171/Simalingkar, HGU No 92/Sei Mencirim, Pembangunan Sport Center dan Konflik Tanah Sari Rejo.

Baca Juga: CATAT! 9 Daftar Hitam ini Tak Akan Dapat BSU Gaji Rp1 Juta, Cair 15 Desember 2021. Siapa Saja Mereka?

Namun bagi KontraS, konflik agraria di Sumatera Utara jauh lebih luas dan tidak sesederhana itu.

Adinda menjelaskan, kasus konflik agraria di Sumut sangat memprihatinkan karena berdampak langsung pada kelompok aktivis yang kerap diintimidasi.

Dia juga berpesan agar masalah yang terjadi harus menggunakan pendekatan prikeadilan.

“Masing-masing akar persoalan harusnya diselesaikan dengan menggunakan berbagai pendekatan berkeadilan, sehingga tidak lagi jadi penyumbang kasus tiap tahun," ujar Adinda.

Baca Juga: Profil Tejasswi Prakash Gadis Perfeksinonis Kelahiran Jeddah Pemeran Misthi Malhotra di Serial India Silsila

KontraS juga memberikan perhatian khusus terhadap penggunaan senjata api oleh aparat kepolisian.

Terdapat 69 kasus penggunaan senjata api yang mengakibatkan 78 orang terluka dan 11 orang meninggal.

“Ada begitu banyak kerancuan dalam tafsir tindakan tegas dan terukur. Padahal harusnya bisa diukur melalui prinsip nesesitas dan proporsionalitas sebagaimana dimandatkan dalam PERKAP Nomor 8 Tahun 2009," ujar Adinda.

KontraS juga mencatat sembilan kasus dugaan pelanggaran HAM yang melibatkan TNI.

Baca Juga: Bertolak ke Bogor, Sriwijaya FC Siap Tempur Hadapi 8 Besar Liga 2 2021. Kirim Ancaman untuk Persiba Balikpapan

“Kematian Mara Salem, jurnalis yang ditembak oknum TNI dan proses back up saat penggusuran rumah pensiunan PTPN II di Helvetia bisa jadi contoh," tegasnya.

Adinda mengungkapkan berbagai persoalan pelanggaran HAM yang terjadi adalah kasus-kasus klasik, yang yang sama terus berulang-ulang terjadi dengan penyelesaian yang ambigu.

“Alhasil, jumlah pelanggaran semakin menumpuk dan upaya penyelesaian tidak pernah jelas," pungkas Adinda. ***

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah