Mahasiswa Asal Tapanuli Selatan Cabuli Anak di Bawah Umur, Kapolres: Tersangka Sudah Ditahan

- 19 September 2022, 05:52 WIB
Mahasiswa Asal Tapsel Cabuli Anak di Bawah Umur
Mahasiswa Asal Tapsel Cabuli Anak di Bawah Umur /Tanzielal Aziezier/Jurnal Medan

JURNAL MEDAN - Geger, salah seorang mahasiswa asal Tapanuli Selatan melakukan aksi pencabulan terhadap anak dibawah umur (8 tahun) dengan cara memperlihatkan alat kelamin.

Hal tersebut diketahui melalui Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Imam Zamroni saat melakukan Konferensi Press terkait kasus pencabulan terhadap anak dibawah dibawah umur, Minggu 18 September 2022.

Adapun tindak perbuatan cabul tersebut dilakukan oleh tersangka inisial AZ (22) yang mana seorang mahasiswa dari Desa Dolok Godang, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Baca Juga: Akibat Asap Tebal, Kecelakaan Beruntun di Tol Pejagan - Pemalang Tak Terhindarkan, Korban: Mobil Ancur Semua

Akibat perbuatan cabulnya, AZ dikenakan pasal 81 Ayat (1) Jo pasal 76 D Subs Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal penjara 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau pasal 281 KUHP dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 8 bulan.

Adapun kronologi kasus pencabulan tersebut diungkapkan oleh Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Imam Zamroni melalui konferensi pers.

"Saat itu, tersangka yang mengendarai sepeda motor membujuk korban untuk pulang bersamanya. Ajakan tersangka ini diamini korban yang kemudian ikut bersamanya,” ungkapnya, Minggu 18 September 2022.

Baca Juga: Kritisi Keamanan Siber, PB HMI Dorong Pemerintah Sahkan RUU PDP

Di tengah perjalanan, tersangka lantas menghentikan laju kendaraannya dan berhenti di salah satu rumah warga, kemudian berlasan pergi ke kamar mandi dan mengajak korban menemaninya untuk buang air kecil.

“Tapi ajakan tersangka ini ditolak korban dengan alasan rumahnya sudah dekat dan korban tinggal berjalan kaki,” terangnya.

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x