Selain itu BPOM juga menghimbau kepada tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk cair atau sirup sampai dilakukan pengumuman resmi oleh pemerintah.***
Selain itu BPOM juga menghimbau kepada tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk cair atau sirup sampai dilakukan pengumuman resmi oleh pemerintah.***
Editor: Ahmad Fiqi Purba