JURNAL MEDAN - Sebanyak tujuh tahanan Rutan Kelas II B Sipirok, Tapsel, Sumatera Utara melarikan diri alias kabur.
Informasi kaburnya tujuh tahanan Rutan Kelas II B Sipirok tersebut dibenarkan oleh Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni.
Dikatakan Imam Zamroni Personel ketujuh tahan melarikan diri dengan membobol dinding sel.
Para napi kemudian memanjat pagar tembok setinggi enam meter dengan menggunakan kain pada Senin 7 November 2022.
Imam Zamroni mengatakan pihaknya telah melakukan olah TKP dan melakukan pencarian bekerjasama dnegan petugas Rutan.
"Kami juga megimbau kepada warga masyarakat seputaran Rutan Sipirok untuk memberikan informasi apabila ada melihat tahanan tersebut," kata Imam Zamoroni dalam keterangan tertulis yang diterima Jurnal Medan, Senin 7 November 2022.
Baca Juga: Kebakaran Hebat Landa Balai Kota Bandung, Warga Berhamburan Selamatkan Diri
Adapun data ketujuh tahanan yang kabur tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:
1. PIAN NASUTION, 10 Oktober 1980, Islam, Desa Janji Manaon, Kecamatan Batang Angkola, Tapsel, pasal 114 UU Narkotika. (Status Tahanan)