Pertengahan Semester 2023, Kinerja Polres Tapsel Disorot Oleh Praktisi Hukum

- 6 Juli 2023, 13:26 WIB
Pertengahan Semester 2023, Kinerja Polres Tapsel Disorot Oleh Praktisi Hukum
Pertengahan Semester 2023, Kinerja Polres Tapsel Disorot Oleh Praktisi Hukum /

JURNAL MEDAN - Di pertengahan semester tahun 2023 ini tepatnya pasca Hari Bhayangkara ke-77, Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) yang dipimpin oleh Kapolres AKBP Imam Zamroni direspon kurang aktif alias pasif dalam menyelesaikan beberapa kasus.

Hingga saat ini diduga ada beberapa kasus mangkrak, yang mana belum ada kejelasan penyelesaian oleh Polres Tapsel.

Mulai dari kasus Ilegal logging yang terjadi di Mosa Kecamatan Angkola Selatan, kasus Pencabulan, kasus begal paha, dan beberapa kasus lain.

Hal ini diketahui dari banyaknya pemberitaan yang beredar di berbagai media online terkait kasus tersebut, diduga hingga saat ini belum ada penyelesaian yang kongkrit.

Baca Juga: Cegah Inflasi Hingga Indikator Makro Naik, Kadin Sumut Puji Kinerja Ekonomi Wali Kota Medan Bobby Nasution

Tidak adanya kejelasan terhadap kasus-kasus tersebut, justru akan membuat sentimen negatif di tubuh kepolisian terkhusus Polres Tapsel. Hingga dapat menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga penegakan hukum tersebut.

Selain itu Polres Tapsel juga sempat mendapatkan rapor merah yang menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap polri.

Mulai dari beberapa oknum anggota Polres Tapsel melakukan hal "miris" yang justru masih dipertahankan.

Hal ini sangat miris, karena baru beberapa waktu lalu tepatnya di Hari Bhayangkara ke-77 Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat atas kinerja Polri selama ini.

Baca Juga: 500-1000 Beasiswa Tersedia untuk Siswa SD, SMP, dan SMA di Wilayah Sumut, Harus Jadi Prioritas!

"Tak ada gading yang tak retak, untuk itu dengan segala kerendahan hati kami mengucapkan permohonan maaf atas perbuatan yang menyakiti hati masyarakat," ujar Jenderal Sigit pada acara puncak Hari Bhayangkara ke-77 di Stadion Gelora Bung Karno, 1 Juli 2023.

Seperti yang diketahui, selama satu tahun terakhir ini Institusi Polri dicedari oleh beberapa oknum-oknum.

Salah satunya adalah kasus penembakan yang didalangi Ferdy Sambi, kemudian ada kasus narkoba yang menjerat Teddy Minahasa, hingga pemukulan yang menjerat anak Achiruddin Hasibuan.

Dipo Alam Siregar,SH Selaku advokat dan juga Ketua Badan Penyuluhan Dan Pembelaan Hukum ( BPPH ) Pemuda Pancasila Kab.Padang Lawas Utara menyampaikan selamat HUT Bhayangkara POLRI Khususnya Polres Tapanuli Selatan.

Baca Juga: Contoh Khutbah Jumat Edisi 7 Juli 2023 Tema Hikmah Bulan Dzulhijjah

"Semoga menjadi Polri yang benar-benar melayani, mengayomi dan melindungi masyarakat dengan tulus dan juga Polri Yang Presisi, dan harapan kami selaku masyarakat kiranya Polri kedepannya," ujar Dipo Alam Siregar.

Dipo Alam melanjutkan, Polres Tapsel harus benar-benar bekerja sesuai prosedur dan aturan hukum, untuk menciptakan penegakan hukum yang adil bagi masyarakat.

Ia juga mengharapkan agar penegak hukum dapat bersinergi dalam proses penegakan hukum dengan memegang teguh profesionalisme.

"Jangan ada kepentingan pribadi terhadap penegakan Hukum baik Polri Maupun Advokat, karena Polri dan Advokat tidak memiliki kepentingan pribadi dengan Klient, korban atau pelapor, namun yang ada adalah kepentingan Hukum, yang benar benar harus ditegakkan dengan seadil adilnya," ujarnya.

Baca Juga: SAH! Aziz Hutagalung Resmi Gabung PSMS Medan Hengkang dari Sriwijaya FC

Lebih lanjut di Hari Bhayangkara ke-77 ini, kinerja Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni juga disorot oleh salah satu advokat. Mengingat kurang lebih setahun AKBP Imam Zamroni telah menjdi orang nomor satu di Polres Tapsel, sejak terbitnya surat telegram tanggal 20 Juni tentang mutasi jabatan di wilayah hukum Polres Tapsel.

Amin M. Ghamal Siregar SH dan Alwi Akbar Ginting SH. Advokat dari law office GAS and partners berpesan di hari ulang tahun Bhayangkara yang ke 77, penting rasanya Polres Tapanuli Selatan mengingat kembali konsideran yang tertuang di dalam UU Nomor 22 tahun 2002 tentang Kepolisian RI, agar dalam penegakan hukum di polres tapanuli selatan dapat terlaksana dengan adil tanpa pilih status sosial pihak yang berpekara.

"Dalam konsiderans uu kepolisian tersebut menyatakan dengan tegas bahwa pemeliharaan keamanan dalam negeri melalui upaya penyelenggaraan fungsi kepolisian yang meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku alat negara yang dibantu oleh masyarakat dengan menjunjung tinggi hak
asasi manusia," ungkap Amin M. Gamal.

Amin juga berpesan agar Polres Tapsel yang dipimpin oleh AKBP Imam Zamroni saat ini bisa mempertahankan kredibilitas dan kapabilitas sebagai Polri yang presisi.

Baca Juga: Babay Parid Wazdi Resmi Diangkat Sebagai Dirut Bank Sumut, Afifi Lubis Jadi Komisaris Utama

"Kami sangat berharap ke depannya Kepolisian jgn mau di intervensi dan seolah olah di setir oleh oknum-oknum yg ingin memanfaatkan dan mencari nafkah terhadap perkara yg dihadapi oleh masyarakat," pungkasnya.(*)

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x