Tegas! Pengadilan Malaysia Tolak Penangguhan Penahanan Founder Aplikasi Sugarbook

- 19 Februari 2021, 12:44 WIB
Founder aplikasi Sugarbook, Darren Chan, saat diciduk pihak keamanan Malaysia / Foto: Straits Times
Founder aplikasi Sugarbook, Darren Chan, saat diciduk pihak keamanan Malaysia / Foto: Straits Times /

JURNAL MEDAN - Pengadilan Tinggi Shah Alam, Malaysia, menolak permohonan penangguhan penahanan terhadap pendiri Sugarbook, platform kencan sugar daddy 'om-om senang' yang baru-baru ini heboh dan diwaspadai Pemerintah Malaysia.

Darren Chan (34 tahun), founder Sugarbook melalui pengacaranya Foong Cheng Leong, mengatakan akan bekerja sama dan kooperatif.

Namun Wakil Panitera Pengadilan Tinggi Shah Alam Noorasyikin Sahat menolak permohonan tersebut.

Baca Juga: Dahsyatnya Trailer Mortal Kombat Movie, Satu Cuitan Ditonton 5,1 Juta Viewer Dalam 12 Jam

Baca Juga: Dukung Revisi UU ITE, Tsamara Amany: Pendapat dan Kritik Terhadap Pemerintah Tidak Boleh Dipidana

Sementara itu, Kepala Departemen Investigasi Kriminal Selangor Datuk Fadzil Ahmat mengatakan tersangka barasal dari Minden, Gelugor, Penang.

Darren Chan ditangkap di sebuah kondominium pada Kamis sore, 18 Februari 2021.

Otoritas Malaysia memulai penyelidikan terhadap platform Sugarbook setelah menyebut 10 universitas negeri dan swasta di negara tersebut memiliki Sugar Baby atau gadis-gadis muda yang akan dicarikan Sugar Daddy alias 'om-om senang'.

"Sugar Baby dipertemukan dengan Sugar Daddy untuk membiayai kehidupan mewah gadis-gadis tersebut," tulis The Edge Market, Kamis, 18 Februari 2021.

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x