Dukung Revisi UU ITE, Tsamara Amany: Pendapat dan Kritik Terhadap Pemerintah Tidak Boleh Dipidana

- 19 Februari 2021, 11:12 WIB
Politisi PSI, Tsamara Amany.
Politisi PSI, Tsamara Amany. /Twitter.com/@tsamaradki

JURNAL MEDAN - Ketua DPP Partai Solidaritsa Indonesia (PSI) Tsamara Amany Alatas mengatakan partainya mendukung wacana pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Hal tersebut disampaikan Tsamara Amany melalui akun Twitter @TsamaraDKI.

Dalam cuitannya itu, Tsamara mengungkapkan alasa PSI mendukung UU ITE direvisi.

Baca Juga: Menteri Kesepian Jepang, Bukan Jabatan Kaleng-kaleng Karena Berangkat Dari Fakta dan Data

Baca Juga: Menteri Beda Pendapat dengan Jokowi soal Revisi UU ITE, HNW: Aneh! Mereka Pembantu atau Penyanggah Presiden

Menurut Tsamara, pendapat dan kritik terhadap kebijakan pemerintah tidak boleh dipidana karena Negara ini menganut sistem demokrasi.

“Pendapat tidak boleh dipidana. Tak boleh ada warga negara yang takut mengungkapkan pendapat atau kritik. Kita memilih berdemokrasi. Oleh sebab itu, mari rawat demokrasi ini,” tulis Tsamara di Twitternya, dikutip Jumat 19 Februari 2021.

“Kami @psi_id mendukung revisi UU ITE demi melindungi hak warga negara berpendapat,” lanjutnya.

Baca Juga: Lantik 13 Pejabat Baru di Pemprov Sumut, Gubernur Edy Rahmayadi Beri Peringatan

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah