Busyet! 1,3 Milyar Data Registrasi SIM Card Tanah Air Bocor, Diduga Nomor Masyarakat di Indonesia Sudah Cuss..

- 1 September 2022, 20:56 WIB
Pakar keamanan siber sekaligus Chairman lembaga riset cyber CISSReC, Pratama Persadha.
Pakar keamanan siber sekaligus Chairman lembaga riset cyber CISSReC, Pratama Persadha. /Dok. pribadi

Sehingga kumpulan data yang diolah bisa dijadikan data dasar dalam melakukan tindak kejahatan penipuan atau kriminal yang lain.

Sementara Indonesia belum memiliki UU Perlindungan Data Pribadi (PDP).

UU tersebut bisa memaksa negara kepada penyelenggara sistem elekntronik (PSE) untuk bisa mengamankan data dan sistem yang mereka kelola dengan maksimal atau dengan standar tertentu.

"Akibatnya banyak terjadi kebocoran data, namun tidak ada yang bertanggungjawab, semua merasa menjadi korban," kata Pratama dalam keterangan yang diterima Jurnal Medan, Kamis, 1 September 2022.

Baca Juga: Awas, Banyak Penjahat Menambang Data Pribadi Bermodus Vaksinasi Covid, Hati-hati Jebakan Via WhatsApp dll

Padahal, kata dia, soal ancaman peretasan ini sudah diketahui luas, seharusnya PSE melakukan pengamanan maksimal, misalnya dengan menggunakan enkripsi/penyandian untuk data pribadi masyarakat.

"Minimal melakukan pengamanan maksimal demi nama baik lembaga atau perusahaan," kata pria asal Cepu, Jawa Tengah ini.

Pratama menjelaskan bahwa di Uni Eropa denda bisa mencapai 20 juta euro untuk setiap kasus penyalahgunaan dan kebocoran data pribadi masyarakat.

BSSN juga harus masuk lebih dalam pada berbagai kasus kebocoran data di tanah air, minimal menjelaskan ke publik bagaimana dan apa saja yang dilakukan berbagai lembaga publik yang mengalami kebocoran data akibat peretasan.

Baca Juga: Kementerian Keamanan Dalam Negeri AS Siapkan Anggaran Mengantisipasi Pandemi Ransomware

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah