CEK FAKTA: Ferdy Sambo Dihajar di Penjara karena Rekayasa Pembunuhan Brigadir J, Kondisinya Memprihatinkan

- 15 Agustus 2022, 21:18 WIB
CEK FAKTA: Irjen Ferdy Sambo Dihajar Dalam Penjara Karena Rekayasa Pembunuhan Brigadir J, Kondisi Memprihatikan
CEK FAKTA: Irjen Ferdy Sambo Dihajar Dalam Penjara Karena Rekayasa Pembunuhan Brigadir J, Kondisi Memprihatikan /ANTARA

Selain Ferdy Sambo, tiga orang lainnya juga ikut menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah Bharada E, Bripka Ricky dan Kuat Maruf.

Keempatnya dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Baca Juga: Ferdy Sambo Mengamuk di Hadapan Pati Polri, Sebut Akan Disikat Para Pengkhianat, Ini Videonya

“Berdasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka, menurut perannya masing-masing, penyidik menetapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” kata Kabareskrim Polri, Agus Andrianto dalam konferensi pers di Mabes Polri pada 9 Agustus 2022.

Setelah resmi menjadi tersangka, Ferdy Sambo dan ketiga tersangka lainnya juga ditahan di tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua Depok.

Berdasarkan video yang diunggah TV Rakyat pada Senin 15 Agustus 2022, Ferdy Sambo disebut mendapat penganiayaan di dalam penjara.

Baca Juga: TERUNGKAP, Ternyata 3 Orang Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J Satu Sekolah dengan Ferdy Sambo, Kebetulan?

Dalam tumbnail video tersebut dituliskan keterangan, "Dihajar Hingga Menangis, Nasib Ferdy Sambo Berakhir Tragis.

Video tersebut juga dilengkapi dengan judul yang juga menyebut Ferdy Sambo dihajar di penjara.

"Dihajar Didalam Penjara. Ferdy Sambo Menangis," berikut judul video tersebut dikutip Jurnalmedan.com dari Chanel Youtube TV Rakyat, Senin 15 Agustus 2022.

Halaman:

Editor: Sunardi Panjaitan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x