BSU Rp1 Juta BPJS Ketenagakerjaan 2021 Tuai Protes, Pekerja di Bidang Pendidik Pertanyakan Kemnaker

13 Agustus 2021, 15:36 WIB
Pekerja di Bidang Pendidikan pertanyakan program BSU Rp1 juta Kemnaker /Ahmad Fiqi Purba/unsplash/Mufid Majnun

JURNAL MEDAN - Dalam perjalanannya, program lanjutan Kemnaker yakni BLT Rp1 juta dari Bantuan Subsidi Upah (BSU) gaji BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2021 ini, masih terus menuai kritik dan protes.

Terutama kritik dan protes keras terlontar dari pekerja di sektor atau bidang pendidikan, lantaran tak masuk dalam syarat penerima BLT Rp1 juta dari program BSU gaji BPJS Ketenagakerjaan 2021.

Diketahui, Kemnaker di tahun 2021 ini, BLT Rp1 juta dari program BSU gaji BPJS Ketenagakerjaan hanya ditujukan kepada pekerja dan buruh yang bekerja di sektor atau bidang industri, konsumsi, real estate, perdagangan, jasa dan transportasi.

Baca Juga: SPOILER One Piece 1022: Tobiroppo Kalah, Sanji dan Zoro Berharap Luffy Menjadi Raja Bajak Laut

Sedangkan untuk bidang kesehatan dan pendidikan, dikatakan tak akan menerima BLT Rp1 juta dari program BSU gaji BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2021.

Keluhan itu sempat dilontarkan seorang netizen wanita yang diduga berprofesi sebagai guru atau tenaga pendidik, yang mempertanyakan persoalan tersebut di akun Instagram resmi milik Kemnaker yakni @kemnaker.

"Apa bener yang dapat BLT (Rp1 juta) hanya yang berkerja dibidang-bidang tertentu seperti Industri, Konsumsi dan sebagainya?" tulis akun @mba_agil dikutip Jurnal Medan, Jumat, 13 Agustus 2021.

Baca Juga: Tenang! Tak Punya Bank Himbara untuk Penyaluran BLT Rp1 Juta BSU Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tetap Bisa Cair

"Apakabar kami yang bekerja di bidang jada pendidikan? Mau cek di web pun apakah termasuk calon penerima atau tidak pun, web tersebut nggak bisa di akses. Tolong jawab Bapak/Ibu @kemnaker," lanjut akun @mba_agil

Dari pantuan kami, setelah akun @mba_agil mempertanyakan hal tersebut sekitar 38 menit lalu dikolom komentar postingan Kemnaker, belum terlihat adanya balasan dari pihak admin.

Diberitakan sebelumnya, Guru honorer dan guru non PNS disebut-sebut bisa bernafas lega.

Alasannya, jika tidak terdaftar BSU guru honorer Rp1,8 juta dari Kemendikbud, tetap bisa dapat bantuan subsidi dari Kemnaker berupa BSU Gaji Rp1 juta.

Baca Juga: Ibunda Mendagri Tito Karnavian, Kordiah Meninggal Dunia, Edi Rahmayadi: Semoga Husnul Khatimah

Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah merancang regulasi serta payung hukum, agar para guru honorer dan guru non PNS bisa menikmati BSU gaji Rp1 juta dari BPJS Ketenagakerjaan.

Tujuan pemerintah lewat Kemnaker melanjutkan kembali program BSU gaji BPJS Ketenagakerjaan yakni untuk membantu para pegawai, guru honorer dan guru non PNS yang terdampak pandemi Covid-19 serta kebijakan PPKM.

Sekretaris Jenderal (Sekjend) Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan BSU gaji untuk guru honorer dari program lanjutan bantuan upah kerja BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2021.

Baca Juga: Masih Bingung Cara Cek Penerima BLT Rp1 Juta BSU Gaji BPJS Ketenagakerjaan? Buka Website Ini, Ikuti Langkahnya

Anwar Sanusi mengatakan, Kemnaker dalam program BSU gaji BPJS Ketenagakerjaan telah menyinggung soal nasib guru honorer di tengah pandemi Covid-19.

"Masih seperti tahun yang lalu (2020), memang nanti ada irisan guru honorer yang juga sudah masuk dalam keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan," ujar Anwar Sanusi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 10 Agustus 2021.

Namun, Anwar Sanusi meminta para guru honorer dan guru non PNS untuk besabar.

Karena Kemnaker saat ini, belum menargetkan jadwal penyaluran BSU gaji untuk para guru honorer dan guru non PNS.

Baca Juga: Cara Pencairan BSU Guru Honorer, Dosen dan Tendik Rp1,8 Juta dari Kemendikbud Ristek

Alasannya, ungkap Anwar Sanusi, Kemnaker masih merancang regulasi sebagai acuan serta payung hukum agar bisa menyalurkan bantuan subsidi gaji guru honorer tersebut.

"Saat ini kita sedang menyelesaikan dasar regulasi yakni permenaker, juklak dan juknis dan juga pembahasan lintas kementerian/lembaga. (Untuk target penyaluran) kita tidak mengenal waktu mengejar agenda," tutup Anwar Sanusi.***

Editor: Ahmad Fiqi Purba

Tags

Terkini

Terpopuler