JURNAL MEDAN - Dalam artikel ini terdapat cara pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) guru honorer atau non PNS, dosen dan tenaga kependidikan (tendik) tahun 2021.
Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Kapsulapdik) Kemendikbud Ristek Abdul Kahar mengatakan pencairan dapat dilakukan dengan pengaktivasian rekening melalui laman info.gtk.kemendikbud.go.id.
"Kemudian, setelah mengunduh dan mencetak SPTJM bisa datang ke bank, dan mengaktifkan rekening buku tabungan untuk bisa mencairkan dana BSU," kata Abdul Kahar beberapa waktu lalu.
Abdul Kahar mengatakan cara mencairkan BSU sangat mudah. Ia menyebutkan rekening penerima telah disiapkan ole Kemendikbud Ristek.
"(Penerima) tinggal datang ke bank dengan membawa KTP dan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung jawab Mutlak)," kata Abdul Kahar.
"Uangnya bisa diambil langsung semua, atau tetap disimpan di rekening, silakan saja. Yang penting segera dicek dan dicetak buku tabungannya,” lanjutnya.
Baca Juga: Apa Beda BSU Gaji Pekerja dan Buruh Tahun 2020 dan 2021? Jika Tak Punya Rekening Himbara Gimana?
Sementara itu, Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim mengatakan, program lanjutan BSU Rp1,8 juta tahun 2021 bukan hanya untuk guru honorer.