Risiko lainnya adalah upaya penghindaran pajak, pelanggaran hak kekayaan intelektual, serta kejahatan trans-nasional berupa pencucian uang.
"Sehingga pengawasan di berbagai pintu masuk menjadi semakin penting," ujarnya.
Selanjutnya pengaturan transaksi digital akan memberikan perlakuan yang sama bagi semua pengusaha.
Sri Mulyani mengaku sering menerima keluhan mengenai perlakuan pajak yang tidak adil antara transaksi barang fisik dengan metode kerja konvensional hingga barang digital dengan aktivitas bisnis menggunakan teknologi digital.
"Ini menjadi tantangan besar bagi pemerintah untuk mengenakan pajak yang wajar bagi semua pelaku usaha. Misalnya, layanan film dan game online kini juga dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN), sama seperti membeli atau mengimpor buku secara fisik," jelas Sri Mulyani.
Terakhir, Sri Mulyani menyebut pengaturan transaksi digital akan menekan potensi penerimaan negara yang hilang. Pemerintah, kata dia, harus menyesuaikan diri dengan hal-hal baru sekaligus menghadirkan kebijakan yang lebih efisien dan sederhana. ***