JURNAL MEDAN - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memberi sanksi denda kepada raksasa Gojek atau PT Aplikasi Karya Anak Bangsa sebesar Rp 3,3 miliar.
Dalam siaran pers kepada awak media Kamis 25 Maret 2021, KPPU menyatakan Gojek diputuskan bersalah melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Gojek juga melanggar Pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilan Saham Perusahaan yang dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Baca Juga: Profil Raihan Ariatama, Anak Bukittinggi yang Terpilih Sebagai Ketum PB HMI 2021-2023
KPPU menyatakan Gojek terlambat memberitahukan (notifikasi) terhadap langkah akuisisi yang dilakukannya atas PT Global Loket Sejahtera (loket.com).
Gojek mengakuisisi loket.com pada 4 Agustus 2017 namun baru memberitahukan akuisisi tersebut kepada KPPU pada 22 Februari 2019. Seharusnya Gojek melaporkan akuisisi paling lambat tanggal 22 September 2017.
"[...] Gojek telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010. Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi (KPPU) menghukum Gojek untuk membayar denda sebesar Rp3,3 miliar," demikian keterangan KPPU.
Selain itu, Gojek juga harus membayarkan denda yang akan disetor ke kas negara selambat-lambatnya 30 hari setelah putusan KPPU memiliki kekuatan hukum tetap alias inkracht.