JURNAL MEDAN - Pemerintah melalui Kemendikbud Ristek akan segera cairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) gaji guru honorer dan guru Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar Rp1,8 juta. Segera login di link info.gtk.kemdikbud.go.id untuk cek syarat dan cara daftar -nya.
Bantuan BSU guru honorer dan guru Non PNS dicairkan dalam rangka membantu meringankan guru yang terdampak berlakunya PPKM Level yang sebelumnya PPKM Darurat.
Untuk mendaftarkan diri sebagai penerima Bantuan BSU guru honorer dan guru Non PNS segera login info.gtk.kemdikbud.go.id.
Saat melakukan login info.gtk.kemdikbud.go.id. guru honorer dan Non PNS harus memastikan memiliki email untuk didaftarkan dan memenuhi persyaratan lainnya.
Berikut ini syarat penerima yang berhak menerima BSU guru honorer dan guru Nnon PNS 2021, yaitu :
1. Harus Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Harus Berstatus PTK Non PNS.
3. Harus terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.
4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.
5. Tidak sebagai penerima Kartu Pra Kerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.
6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Baca Juga: Info Terbaru! BSU Gaji Rp1 Juta Cair Besok, 12 Agustus 2021: Siap Siap Cek Rekening
Kemudian berikut ini cara mendaftarkan BSU Guru honorer dan guru Non PNS 2021, yakni :