JURNAL MEDAN - Guru honorer dan non PNS tetap bisa dapat bantuan subsidi dari pemerintah meski tidak terdaftar sebagai penerima BSU Guru Honorer Rp1,8 juta yang disalurkan melalui Kemendikbud Ristek.
Guru honorer dan non PNS tetap bisa mendapat bantuan BSU Gaji dari Kemnaker yang disalurkan lewat BPJS Ketenagakerjaan.
Beerikut 5 syarat yang harus dipenuhi oleh guru honorer dan non PNS untuk bisa dapat SU (Bantuan Subsidi Upah) Rp1 juta dari BPJS Ketenagakerjaan.
Jadi, para guru honorer dan guru non PNS akan tetap bisa menerima BSU gaji Rp 1 juta dari BPJS Ketenagakerjaan di masa pandemi Covid-19.
Baca Juga: Kapan BSU Guru Honorer dan Non PNS 2021 Rp1,8 Juta Cair? Ini Kata Mendikbud Ristek Nadiem Makarim
Diketahui, tujuan pemerintah lewat Kemnaker melanjutkan kembali program BSU gaji BPJS Ketenagakerjaan ini, untuk membantu para pegawai, guru honorer dan guru non PNS yang terdampak pandemi Covid-19 serta kebijakan PPKM.
Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan, Kemnaker dalam program lanjutan BSU gaji BPJS Ketenagakerjaan telah menyinggung soal nasib guru honorer di tengah pandemi Covid-19.
"Masih seperti tahun yang lalu (2020), memang nanti ada irisan guru honorer yang juga sudah masuk dalam keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan," ujar Anwar Sanusi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 10 Agustus 2021.