4. Penyaluran dana BSU menggunakan rekening pribadi BSU.
Tahun 2021
1. Batasan maksimal sebesar Rp3.500.000, dengan ketentuan pakerja atau buruh ang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3.500.000 maka peryaratan gaji atau upa tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
2. - BSU diberikan kepada pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 (kecuali Aceh)
- Diutamakan bagi pekerja atau buruh yang bekerja apda sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan).
3. Dana yand diterima oleh penerima BSU sebesar Rp500.000 per bulan dan disalurkan sekaligus untuk dua bulan sebesar Rp1.000.000
Baca Juga: Penting! Ini 6 Penyebab Guru Honorer dan Non PNS Gagal Dapatkan BSU Kemendikbud Ristek Rp1,8 Juta
4. Penyaluran dana BSU disalurkan melalui 4 Bank HIMBARA, yakni BRI, BNI, BTN dan Mandiri. Khusus Provinsi Aceh menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).***