3. Karyawan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.
4. Karyawan di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, sesuai yang ada di daftar Permenaker.
5. Karyawan bergaji di bawah Rp 3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.
6. Untuk karyawan di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang UMR/UMK lebih dari Rp 3,5 juta, maka batasan gaji disesuaikan dengan UMR/UMK.
Baca Juga: Terpopuler: Mohon Maaf! Pekerja di Daerah Ini Tidak Dapat BSU Gaji Rp1 Juta dari Kemnaker
7. Diutamakan untuk karyawan di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa.
Bagaimana jika penerima BSU tidak memiliki rekening di bank Himbara?
Jawabannya: Kemenaker akan membuatkan rekening baru.
"Gak perlu khawatir rekan, nanti Kemnaker akan membuatkan rekening baru gaji penerima BSU yang tidak memiliki rekening bank Himbara," demikian postingan akun Kemnaker.
Cara membuat rekening baru gampang. Penerima BSU tinggal datang ke bank yang dituju untuk mengaktifkan rekening dan mengambil dana tunai yang sudah didaftarkan. ***