b) Diutamakan bagi pekerja atau uruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan).
• Dana yang diterima oleh penerima BSU sebesar Rp500.000 per bulan dan disalurkan sekaligus untuk 2 bulan sebesar Rp1000.000.
• Penyaluran dana BSU disalurkan melalui 4 Bank HIMBARA, yakni BRI, BNI, BTN, dan Mandiri, khusus provinsi Aceh menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI)
Pekerja atau buruh yang terdaftar sebagai penerima BSU Gaji atau BLT harus memenuhi syarat terbaru sesuai Permenaker No. 16 Tahun 2021 yaitu:
Baca Juga: SPOILER One Piece 1022: Tobiroppo Kalah, Sanji dan Zoro Berharap Luffy Menjadi Raja Bajak Laut
1. Karyawan (pekerja dan buruh) Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan KTP.
2. Karyawan penerima upah/gaji.
3. Karyawan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.
4. Karyawan di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, sesuai yang ada di daftar Permenaker.
5. Karyawan bergaji di bawah Rp 3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.