JURNAL MEDAN - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan program lanjutan BLT (Bantuan Langsung Tunai) atau (Bantuan Subsidi Upah) BSU gaji senilai Rp1 juta untuk pekerja dan buruh yang terdampak pandemi dan berada di wilayah PPKM level 3 dan 4.
Untuk mengetahui mekanisme penyaluran BLT atau BSU gaji 2021, ternyata ada perbedaan dari tahun-tahun sebelumnya.
Penyaluran dana BSU disalurkan melalui 4 Bank HIMBARA, yakno BRI, BNI, BTN, dan Mandiri. Khusus provinsi Aceh melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).
Baca Juga: BSU Rp1 Juta BPJS Ketenagakerjaan 2021 Tuai Protes, Pekerja di Bidang Pendidik Pertanyakan Kemnaker
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, mengatakan kebijakan BSU gaji dikeluarkan untuk membantu pekerja yang terdampak Covid-19, dan pekerja yang di PHK
Calon penerima BSU berada di Zona wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang sesuai intrusksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021 dan Nomor 23 Tahun 2021.
Berikut ini adalah mekanisme tahapan penyaluran BLT Rp1 juta dari progran lanjutan BSU gaji BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021:
• a) BSU diberikan kepada pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 (kecuali Aceh).