Mekanisme Penyaluran BLT Rp1 Juta dari BSU Gaji BPJS Ketenagakerjaan 2021 Menurut Kemnaker

- 13 Agustus 2021, 15:44 WIB
Mekanisme Penyaluran BLT Rp1 Juta dari BSU Gaji BPJS Ketenagakerjaan 2021 Menurut Kemnaker
Mekanisme Penyaluran BLT Rp1 Juta dari BSU Gaji BPJS Ketenagakerjaan 2021 Menurut Kemnaker /Ahmad Fiqi Purba/unsplash/Mufid Majnun

JURNAL MEDAN - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan program lanjutan BLT (Bantuan Langsung Tunai) atau (Bantuan Subsidi Upah) BSU gaji senilai Rp1 juta untuk pekerja dan buruh yang terdampak pandemi dan berada di wilayah PPKM level 3 dan 4.

Untuk mengetahui mekanisme penyaluran BLT atau BSU gaji 2021, ternyata ada perbedaan dari tahun-tahun sebelumnya.

Penyaluran dana BSU disalurkan melalui 4 Bank HIMBARA, yakno BRI, BNI, BTN, dan Mandiri. Khusus provinsi Aceh melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).

Baca Juga: BSU Rp1 Juta BPJS Ketenagakerjaan 2021 Tuai Protes, Pekerja di Bidang Pendidik Pertanyakan Kemnaker

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, mengatakan kebijakan BSU gaji dikeluarkan untuk membantu pekerja yang terdampak Covid-19, dan pekerja yang di PHK

Calon penerima BSU berada di Zona wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang sesuai intrusksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021 dan Nomor 23 Tahun 2021.

Berikut ini adalah mekanisme tahapan penyaluran BLT Rp1 juta dari progran lanjutan BSU gaji BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021:

• a) BSU diberikan kepada pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 (kecuali Aceh).

Baca Juga: Tenang! Tak Punya Bank Himbara untuk Penyaluran BLT Rp1 Juta BSU Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tetap Bisa Cair

b) Diutamakan bagi pekerja atau uruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan).

• Dana yang diterima oleh penerima BSU sebesar Rp500.000 per bulan dan disalurkan sekaligus untuk 2 bulan sebesar Rp1000.000.

• Penyaluran dana BSU disalurkan melalui 4 Bank HIMBARA, yakni BRI, BNI, BTN, dan Mandiri, khusus provinsi Aceh menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI)

Pekerja atau buruh yang terdaftar sebagai penerima BSU Gaji atau BLT harus memenuhi syarat terbaru sesuai Permenaker No. 16 Tahun 2021 yaitu:

Baca Juga: SPOILER One Piece 1022: Tobiroppo Kalah, Sanji dan Zoro Berharap Luffy Menjadi Raja Bajak Laut

1. Karyawan (pekerja dan buruh) Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan KTP.

2. Karyawan penerima upah/gaji.

3. Karyawan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.

4. Karyawan di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, sesuai yang ada di daftar Permenaker.

5. Karyawan bergaji di bawah Rp 3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.

6. Untuk karyawan di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang UMR/UMK lebih dari Rp 3,5 juta, maka batasan gaji disesuaikan dengan UMR/UMK.

7. Diutamakan untuk karyawan di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa.

Baca Juga: Terpopuler: Mohon Maaf! Pekerja di Daerah Ini Tidak Dapat BSU Gaji Rp1 Juta dari Kemnaker

Bagaimana jika pekerja dan buruh tak memiliki Bank Himbara seperti BNI, BRI, Bank Mandiri, BTN dan BSI?

Jawab: para pekerja dan buruh yang telah memenuhi syarat sebagai penerima BLT Rp 1 Juta dari program BSU gaji BPJS Ketenagakerjaan akan tetap mendapatkan hak pencairan bantuan tersebut.

Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan akan meminta HRD ditempat perusahaan Anda bekerja, untuk membuatkan atau membuka rekening Bank Himbara.

Selanjutnya, pekerja dan buruh yang telah terdaftar sebagai penerima, tinggal datang ke bank yang dituju untuk mengaktifkan rekening dan mengambil dana tunai yang sudah didaftarkan. ***

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah