Mohon Pengertian, Guru Honorer Dengan Gaji Segini Tak Dapat BSU Rp1,8 Juta 2021 Dari Kemendikbud Ristek

- 15 Agustus 2021, 17:25 WIB
Mohon Pengertian, Guru Honorer Dengan Gaji Segini Tak Dapat BSU Rp1,8 Juta 2021 dari Kemendikbud Ristek
Mohon Pengertian, Guru Honorer Dengan Gaji Segini Tak Dapat BSU Rp1,8 Juta 2021 dari Kemendikbud Ristek /Ahmad Fiqi Purba/jurnalmedan/Instagram.com/bank indonesia

JURNAL MEDAN - Kemendikbud Ristek dikabarkan segera mencairkan BSU guru honorer, guru non PNS dan pengajar seni budaya senilai Rp1,8 juta, di bulan September 2021 mendatang.

Artikel ini akan memberikan penjelasan tentang guru honorer, guru non PNS dan pengajar seni yang tak mendapatkan BSU Rp1,8 juta dari Kemendikbud Ristek di tahun ini.

Dalam program lanjutan BSU guru honorer, guru non PNS, dan pengajar seni budaya 2021 ini, Kemendikbud Ristek telah memberikan syarat tertentu untuk bisa daftar sebagai penerima bantuan.

Baca Juga: Awas! Informasi Hoaks Tentang BSU 2021 Rp1 Juta Minta Data Pribadi Bertebaran di WhatsApp

Salah satu syarat BSU 2021 dari Kemendikbud Ristek adalah batas maksimal gaji/upah yang di dapatkan guru honorer, guru non PNS dan pengajar seni budaya setiap bulannya.

Untuk mendaftar menjadi penerima guna mendapatkan BSU guru honorer Rp1,8 juta 2021, calon penerima dipersilakan mengakses website info.gtk.kemdikbud.go.id.

Berikut ini cara pengajuan pendaftaran penerima BSU guru honorer dan guru non PNS di tahun 2021 :

1. Buka aplikasi atau browser info.gtk.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Arti Mimpi Digigit Ular Menurut Ustaz Khalid Basalamah, Benarkah Akan Menikah Atau Dapat Jodoh?

Untuk membuka Info GTK gunakan account PTK yang sudah diverifikasi :

• Pastikan menggunakan email yang aktif

• Tidak diperkenankan menggunakan email orang lain

• Pengaturan ulang akun dapat melalui Manajemen Dapodik

2. Masukkan email dan password yang telah terdaftar.

3. Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan ditandatangani.

4. Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah di materai serta ditandatangani ke bank penyalur.

Baca Juga: Bocoran: Lord Adi Tak Sabar Masuk Top 4 MasterChef Indonesia Season 8, Bryan Sebut Adi Sombong Amat

5. Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.

Berikut syarat yang harus dipenuhi guru honorer, guru non PNS, dan pengajar seni budaya jika ingin menerima BSU Rp 1,8 juta di tahun 2021:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Harus Berstatus PTK non PNS.

3. Harus terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.

4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.

Baca Juga: Twibbon Keren HUT RI ke-76 Pada Selasa 17 Agustus 2021: Hari Kemerdekaan Tetap Meriah di Masa Pandemi

5. Bukan penerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5.000.000 per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Program lanjutan BSU guru honorer 2021 dari Kemendikbud Ristek ini untuk membantu meringankan beban para tenaga kerja pendidikan di tengah pandemi Covid-19 dan PPKM Level 3 dan 4. ***

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah