3. Karyawan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.
4. Karyawan di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, sesuai yang ada di daftar Permenaker.
5. Karyawan bergaji di bawah Rp 3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.
6. Untuk karyawan di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang UMR/UMK lebih dari Rp 3,5 juta, maka batasan gaji disesuaikan dengan UMR/UMK.
Baca Juga: Kisah Kasih Nadya dan Bryan, Terpisah Karena Tereliminasi Dari MasterChef Indonesia Season 8
7. Diutamakan untuk karyawan di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa.
Namun, jika penerima sudah memiliki rekening bank Himbara, tapi BSU Gaji belum cair, terdapat lima kemungkinan yang menjadi penyebabnya. Antara lain:
1. Rekening tidak sesuai Nama dan NIK KTP
2. Rekening yang sudah tidak aktif
3. Rekening pasif