Dimulai dengan penyelesaian administrasi keuangan dan anggaran untuk pengalokasian dana BSU untuk tahun 2022.
Kemnaker kemudian akan memfinalkan regulasi berupa Permenaker tentang Penyaluran BSU 2022.
Selanjutnya Kemnaker akan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait pemadanan data.
Koordinasi dengan BKN, TNI, dan Polri bertujuan agar BSU 2022 tidak tersalurkan ke ASN, anggota TNI, maupun anggota Polri.
Selain itu, Kemnaker juga berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait data calon penerima BSU.
Lalu koordinasi dengan Bank Himbara dan Pos Indonesia juga harus terjalin terkait teknis penyaluran BSU.
"Pada hakikatnya Kemnaker akan mempercepat proses ini untuk menjamin ketepatan dan akuntabilitas penyaluran BSU tersebut," tegasnya.
BSU Tahun 2022 merupakan salah satu bantalan sosial yang dikeluarkan pemerintah.
Presiden Joko Widodo menginstruksikan bahwa BSU bertujuan untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan.