Total anggaran BSU tahun 2022 sebesar Rp9,6 triliun. Masing-masing penerima BSU 2022 akan mendapat bantuan sebesar Rp600.000.
"Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat yang terdampak lonjakan harga yang terjadi secara global," jelas Menaker.
Seperti diketahui, pemerintah kembali menyalurkan BSU 2022 bagi pekerja/karyawan dari berbagai industri.
Adapun para pekerja/karyawan yang berhak mendapatkan BSU 2022 ini adalah mereka yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta dalam satu bulan.
Syarat penerima BSU
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.
3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.