Menaker: Diusahakan BSU 2022 Cair di Bulan September, Ini Syarat-syarat dan Cara Cek Penerima

- 1 September 2022, 15:52 WIB
BSU 2022 kapan cair? Menaker Ida Fauziyah berupaya agar cair di bulan September
BSU 2022 kapan cair? Menaker Ida Fauziyah berupaya agar cair di bulan September /Dok. Istimewa

Baca Juga: Cara Download Lagu di YouTube ke Format MP3 Mp4 Secara Cepat dan Tanpa Iklan, Bebas Download Lagu Sepuasnya!

Total anggaran BSU tahun 2022 sebesar Rp9,6 triliun. Masing-masing penerima BSU 2022 akan mendapat bantuan sebesar Rp600.000.

"Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat yang terdampak lonjakan harga yang terjadi secara global," jelas Menaker.

Seperti diketahui, pemerintah kembali menyalurkan BSU 2022 bagi pekerja/karyawan dari berbagai industri.

Adapun para pekerja/karyawan yang berhak mendapatkan BSU 2022 ini adalah mereka yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta dalam satu bulan.

Baca Juga: Link Nonton Jojo Stone Ocean Episode 13 - 24 Sub Indo, Tayang 1 September 2022, Download Legal Di Sini

Syarat penerima BSU

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah