4. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.
6. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Baca Juga: Siap Siap! BPJS Kesehatan Jadi Syarat Wajib Urus SIM dan STNK
Berikut cara cek penerima BSU
Cara cek penerima BSU 2022 hanya dilakukan melalui laman resmi Kemnaker atau atau laman BPJS Ketenagakerjaan.
Tetapi, untuk saat ini, mungkin masih belum bisa diakses karena sedang dalam peningkatan kapasitas sehubungan dengan rencana penyaluran BSU 2022:
1. Kunjungi laman Kemnaker.go.id
2. Daftar akun di laman ini, jika belum memiliki akun
3. Jika sudah memiliki akun, lakukan login ke akun yang Anda miliki