China Ancam Kapal Asing dan Hancurkan Bangunan Negara Lain di LCS, AS Pasang Badan untuk Indonesia

- 30 Januari 2021, 20:31 WIB
Jepang Turut Serang Beijing di Laut China Selatan
Jepang Turut Serang Beijing di Laut China Selatan /Pixabay

JURNAL MEDAN - Pemerintah China mengesahkan undang-undang baru yang mengizinkan penjaga pantainya menggunakan "semua cara yang diperlukan" untuk menghentikan atau mencegah ancaman dari kapal asing, termasuk menghancurkan bangunan negara lain yang dibangun di atas terumbu karang yang diklaim China.

Peraturan baru ini langsung membuat situasi politik Laut China Selatan memanas. Pasalnya, saat ini China memiliki sengketa kedaulatan maritim dengan Jepang di Laut China Timur, dan dengan beberapa negara Asia Tenggara di Laut China Selatan. Peraturan baru China ini membuat negara-negara tersebut merasa terusik kedaulatannya.

Amerika Serikat salah satu negara yang merespon keras peraturan baru pemerintah China ini. Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken secara tegas menyatakan menolak klaim maritim China di Laut China Selatan, di luar apa yang diizinkan berdasarkan hukum internasional. Blinken juga menyatakan mendukung negara-negara Asia Tenggara melawan tekanan China.

Baca Juga: Begini Kenangan Terakhir Kang Pipit: Aktor Sinetron Preman Pensiun

Baca Juga: Asik Ngisap Ganja, Delapan Pemuda di Simalungun Dibekuk Polisi

Blinken menyampaikan sikap tegasnya itu kepada Menteri Luar Negeri Filipina Teodoro Locsin dalam komunikasi via telepon. Demikian peryataan resmi Departemen Luar Negeri AS.

"Menlu Blinken berjanji untuk mendukung Asia Tenggara dalam menghadapi tekanan China. Menlu Blinken juga menekankan pentingnya Perjanjian Pertahanan Bersama bagi keamanan kedua negara, dan penerapannya yang jelas untuk serangan bersenjata terhadap angkatan bersenjata Filipina, kapal umum, atau pesawat di Pasifik, yang mencakup Laut China Selatan," demikian isis peryataan Kemenlu AS, sebagaimana dilansir dari Reuters pada Kamis, 28 Januari 2021

Lebih jauh, AS menuduh China memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 untuk memperluas kehadirannya di Laut China Selatan. Dukungan Blinken disampaikan setelah Filipina mengajukan protes diplomatik atas pengesahan undang-undang China yang baru itu.

Baca Juga: Gempa 4,5 Magnitudo Guncang Aceh

Halaman:

Editor: Sunardi Panjaitan

Sumber: REUTERS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x