Syukur Alhamdulilah Investasi Miras Dibatalkan, Apa Yang Perlu Dilakukan Selanjutnya?

- 3 Maret 2021, 13:10 WIB
Miris!!!.. Beredar Kabar Miras Berlabel Halal dari MUI? Cek Faktanya Disini
Miris!!!.. Beredar Kabar Miras Berlabel Halal dari MUI? Cek Faktanya Disini /tagkap layar/

JURNAL MEDAN - Syukur Alhamdulillah lampiran Investasi Miras di Perpres nomor 10 Tahun 2021 dibatalkan oleh Presiden Joko Widodo pada, 2 Maret 2021. Pembatalan dilatarbelakangi desakan lembaga keagamaan Islam, tokoh dan pemuka agama, serta ormas Islam, dan lain-lain.

Tentu saja banyak elemen bangsa bakal menolak investasi miras yang sangat merugikan masa depan bangsa. Legalitas miras pasti akan memiliki dampak negatif.

Walaupun Perpres tentang Investasi Miras terlihat menguntungkan secara ekonomi namun sangat membahayakan bagi generasi bangsa dalam melanjutkan eksistensi bangsa di masa yang akan datang.

Baca Juga: Swiss-Belhotel Segara Nusa Dua Pailit, Harta Pailit Akan Dimaksimalkan

Keberadaan miras saja secara ilegal saja sudah banyak merusak generasi bangsa, apalagi keberadaanya bersifat legal.

Jika ditinjau dari sila pertama dari pancasila, sila ketuhanan, tentunya miras ini sangat bertentangan dengan nilai-nilai ketuhanan.

Karena Tuhan memberikan akal untuk digunakan sebagaimana mestinya,  bukan dengan mengonsumsi miras yang dapat merusak kejernihan otak.

Walaupun miras dan sejenisnya ada manfaatnya, tetapi mudharatnya jauh lebih besar. Hal ini sebagaimana Allah nyatakan dalam Alqur’an.

Baca Juga: WhatsApp Tak Dibalas, Pesan Menyentuh Ashanty Usai Mengetahui Rina Gunawan Wafat

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ

Artinya: ”Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya.” Dan mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah, “Kelebihan (dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan,” (QS. Al-Baqarah: 219).

Politikus Nevi Zuairina menyatakan keberadaan miras sama dengan keberadaan narkoba yang sangat diwaspadai pemerintah.

Pasalnya, kata dia, tujuan narkoba dan miras sama-sama merusak akal pikiran manusia, serta tidak baik bagi kesehatan tubuh dan akal.

Dalam hadis disebutkan bahwa miras dan sejenis lainnya merupakan kunci semua keburukan.

Baca Juga: Lirik Lagu 'Nissa Sabyan I Love U So Much, Ciptaan Aldi Taher untuk Nissa Sabyan yang Berujung Bully

عَنْ أَبِي الدَّرْدَاءِ قَالَ أَوْصَانِي خَلِيلِي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَشْرَبْ الْخَمْرَ فَإِنَّهَا مِفْتَاحُ كُلِّ شَرٍّ

Dari Abu ad-Darda’, dia berkata, “Kekasihku (Nabi Muhammad ) Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah berwasiat kepadaku, “Jangan engkau minum khamr, karena ia adalah kunci semua keburukan.” [HR. Ibnu Mâjah, no. 3371, dishahihkan oleh syaikh al-Albâni].

Atas dasar itulah para ulama, tokoh dan anak bangsa sangat serius melihat Indonesia ke depan sehingga mereka terdepan dalam menolak legalisasi miras.

Dengan begitu membangun karakter manusia (pembangunan non fisik) lebih diutamakan daripada membangun infrastruktur (pembangunan fisik).

Meski demikian, terlepas dari pencabutan lampiran Investasi Miras di Perpres nomor 10 tahun 2021, apakah dengan begitu Miras akan berkurang di Indonesia.

Baca Juga: Jatuh Miskin Karena Covid-19, Alasan Aaron Carter Jadi Bintang Porno Hingga Disebut 'Music Hero to Net Zero'

Faktanya, impor miras dari tahun ke tahun terus meningkat ke Indonesia. Misalnya, Data UN Comtrade tahun 2018 menyebutkan impor miras ke Indonesia dengan nilai tertinggi US$ 40,44 juta.

Padahal di tahun 2015 nilainya hanya US$ 10,09 juta, artinya naik hingga 4 kali lipat lebih dalam rentang 3 tahun.

Selain itu, ekonom senior Indef Dradjad Wibowo mengatakan, berdasarkan UU Cipta Kerja, miras tidak masuk dalam daftar negatif inventasi (DNI) sehingga ada kekosongan hukum karena UU di atasnya tidak memasukkan miras sebagai DNI. ***

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah