KPK Ungkap Pola Korupsi Mantan Sekretaris MA, Pakai Model 'Blockchain' dan Nurhadi Jadi Puppet Master

- 3 Maret 2021, 08:30 WIB
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. /M Risyal Hidayat/Antara

JURNAL MEDAN - Lanjutan Persidangan kasus korupsi dan pencucian uang dengan tersangkan mantan ekretaris MA Nurhadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa 2 Maret 2021 malam mengungkapkan fakta menarik.

Jaksa KPK mengungkapkan pola pencucian uang yang dilakukan Nurhadi menggunakan model 'blockchain' ala Bitcoin.

Dalam model tersebut, Nurhadi disebut sebagai dalang (puppet master) dalam perbuatan korupsi.

Baca Juga: Detik-detik Mobil Damkar Kota Sibolga Tak Kuat Nanjak Lalu Mundur dan Terbalik di Bukit Pancuran Bambu

Jaksa Penuntut KPK Lie Putra Setiawan mengatakan Nurhadi berusaha menjauhkan dari sumber uang dan menempatkan dirinya sebagai seorang 'puppets masters' (sang dalang).

"Terdakwa menerapkan pola 'to own nothing but control everything'. Hal ini dapat dilihat di mana terdakwa I Nurhadi dan terdakwa II Rezky Herbiyono menciptakan struktur keuangan dan perusahaan agar tidak terlihat adanya kepemilikan secara resmi dalam perusahaan dan struktur keuangan akan tetapi terdakwa mempunya kontrol yang besar atas perusahaan dan keuangan," kata Lie Putra Setiawan seperti dikutip dari ANTARA, Rabu 3 Maret 2021.

Jaksa Lie mengatakan terjadi praktik transaksional yang dilakukan Nurhadi dan Rezky dengan pihak-pihak yang sedang berperkara di lingkungan peradilan walau dicoba untuk dibungkus dalam balutan-balutan bisnis.

Baca Juga: Izin Investasi Miras Dicabut, HMI Sumut: Presiden Jokowi Demokratis dan Bijaksana

Dalam perkara ini eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dituntut 12 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan sedangkan menantunya Rezky Herbiyono dituntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Halaman:

Editor: Sunardi Panjaitan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x