Hukum I'tikaf Bagi Perempuan, Simak Penjelasannya Disini

- 3 Mei 2021, 13:30 WIB
Ilustrasi Perempuan I'tikaf
Ilustrasi Perempuan I'tikaf /Ahmaad Fiqi Purba/Aplus.com

JURNAL MEDAN - I'tikaf adalah berdiam diri di dalam Masjid. I'tikaf dapat dilakukan setiap saat, tetapi khususnya di bulan Ramadan i'tikaf lebih dianjurkan.

I'tikaf di bulan Ramadan dianjurkan terutama di sepuluh malam terakhir. I'tikaf menjadi pilihan bagi ummat muslim untuk bisa mendapatakan malam Lailatul Qadar.

Lalu bagaimana hukum I'tikaf bagi perempuan?

Melansir dari pustaka ilmu Sunni Salafiyah-KTB, hukum I’tikaf ada 4, diantaranya adalah:

Baca Juga: I'tikaf Adalah Berdiam Diri di Dalam Masjid, Ini Hukum dan Syarat dalam Mengerjakannya

1. Wajib, jika dinadzarkan
2. Sunnah, dan inilah hukum asalnya dan lebih dtekankan lagi di bulan Romadhan
3. Makruh, Yaitu I’tikafnya perempuan yang masih memiliki body dengan idzin suami dan aman dari fitnah.
4. Haram tapi sah yaitu I’tikafnya perempuan tanpa idzin suami atau dengan idzin suami tapi tidak aman dari fitnah. Haram dan tidak sah yaitu I’tikafnya orang yang junub atau perempuan yang haidh.

Dengan demikian, melihat hukum I’tikaf bagi perempuan adalah Makruh, itupun jika tidak dikhawatirkan timbulnya fitnah. Misalnya menyebabkan laki-laki yang memandangnya syahwat atau terjadinya kholwat atau pacaran.

Jika dikhawatirkan akan timbulnya fitnah, maka hukumnya menjadi haram, maka alangkah baiknya bagi perempuan terutama para gadisnya hendaknya tetap berada di dalam rumah, melakukan aktifitas ibadah lainnya semisal, membaca al-quran, berdzikir, membaca buku-buku agama atau lainnya.

Baca Juga: Mengenal Keluarga Ali Imran (2): Dua Cucu Istimewa yang Allah Angkat Jadi Nabi dan Rasulallah

I’tikaf di dalam rumah sah?

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba

Sumber: pustaka ilmu Sunni Salafiyah-KTB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah