عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُغَفَّلٍ قَالَ قَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ – ثُمَّ قَالَ فِى الثَّالِثَةِ – لِمَنْ شَاءَ
Dari ‘Abdullah bin Mughaffal radhiyallahu ‘anhu, ia menyatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Antara dua azan (azan dan iqamah) ada shalat, antara dua azan ada shalat, -kemudian disebutkan yang ketiga kalinya-, bagi siapa yang mau.” (HR. Bukhari, no. 627 dan Muslim, no. 838).
Cara Shalat Sunnah Qabliyah Ashar
Adapun dalil yang menunjukkan shalat sunnah qabliyah ‘Ashar itu empat raka’at adalah hadits dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
رَحِمَ اللَّهُ امْرَأً صَلَّى قَبْلَ الْعَصْرِ أَرْبَعًا
“Semoga Allah merahmati seseorang yang mengerjakan shalat qabliyah ‘Ashar sebanyak empat raka’at.” (HR. Abu Daud, no. 1271 dan Tirmidzi, no. 430. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)
Baca Juga: Gegara Foto Nagita Slavina Kenakan Pakaian Adat Papua, Warganet Twitter Vs Instagram Ribut
Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Hadits ini menunjukkan fadhilah (keutamaan) melaksanakan empat raka’at di atas, bahkan boleh terus dijaga dengan harapan mendapatkan doa rahmat dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana penyebutan dalam hadits.
Hal ini dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin ‘Umar Bazmul dalam Bughyah Al-Mutathowwi’ fi Shalah Ath-Tathowwu’, hlm. 46. Syaikh Bazmul menyatakan pula bahwa shalat qabliyah ‘Ashar termasuk dalam shalat rawatib yang disunnahkan untuk dijaga.