Hukum Membayarkan Zakat Fitrah Orang Lain Seperti Sopir, Pembantu, hingga Saudara Dekat

- 21 April 2022, 09:19 WIB
Hukum Membayarkan Zakat Fitrah Orang Lain Seperti Sopir, Pembantu, hingga Saudara Dekat
Hukum Membayarkan Zakat Fitrah Orang Lain Seperti Sopir, Pembantu, hingga Saudara Dekat /Dok. Istimewa

JURNAL MEDAN - Bagaimana hukum membayarkan zakat fitrah orang lain? Seperti diketahui hukum zakat fitrah di dalam Islam adalah wajib.

Zakat fitrah ditunaikan bagi yang mampu sesuai dengan besaran yang telah ditentukan, biasanya beda-beda tiap daerah.

Zakat fitrah adalah pembersih bagi orang yang berpuasa dan sebagai bahan makanan bagi orang miskin dan orang lemah.

Baca Juga: Hal-hal yang Perlu Diketahui Tentang Itikaf, Kapan Waktunya? Bagaimana Ajaran Nabi Muhammad Saw?

Bagaimana hukum seseorang membayarkan kewajiban zakat fitrah orang lain?

Misal sopir, pembantu, atau orang lain yang layak dibayarkan zakat fitrahnya?

Maka hukumnya adalah pahala besar bagi orang yang membayarkan tersebut.

Sementara kewajiban zakat fitrah dari pihak yang ditanggung/dibayarkan gugur. Itu pun jika dirinya ridha akan hal tersebut.

Beberapa hukum terkait zakat fitrah:

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x