Hukum Membayarkan Zakat Fitrah Orang Lain Seperti Sopir, Pembantu, hingga Saudara Dekat

- 21 April 2022, 09:19 WIB
Hukum Membayarkan Zakat Fitrah Orang Lain Seperti Sopir, Pembantu, hingga Saudara Dekat
Hukum Membayarkan Zakat Fitrah Orang Lain Seperti Sopir, Pembantu, hingga Saudara Dekat /Dok. Istimewa

1. Tidak boleh menunaikan zakat fitrah
dengan uang menurut mayoritas ahli
fikih.

Baca Juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu Ibu Kita Kartini Ciptaan WR Supratman

Ada dua pendapat. Pertama, dalam mazhab Syafi’iyah, zakat tersebut harus berupa makanan pokok.

Kedua, dari mazhab Hanafiyah, pembayaran zakat fitrah boleh menggunakan uang dengan jumlah yang harus sesuai.

Masing- masing juga memiliki dalil yang kuat. Dalil membayar zakat fitrah dengan bahan makanan pokok adalah riwayat bahwa Rasulullah.

Nabi Saw mewajibkan zakat fitri, berupa satu sha’ kurma kering atau gandum kering (H.R. Al-Bukhari dan Muslim).

Baca Juga: Apakah Hari Kartini Tanggal Merah dan Libur Nasional? Ini Sejarah Singkat R.A Kartini yang Wajib Diketahui

Dalam Menunaikan Zakat Fitrah Menggunakan Uang, dalilnya adalah firman Allah:

"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka." - Surah at-Taubah 9

Dalam hal ini, pendapatnya adalah, ayat tersebut menunjukkan bahwa zakat asalnya diambil dari harta.

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah