Hukum Membayarkan Zakat Fitrah Orang Lain Seperti Sopir, Pembantu, hingga Saudara Dekat

- 21 April 2022, 09:19 WIB
Hukum Membayarkan Zakat Fitrah Orang Lain Seperti Sopir, Pembantu, hingga Saudara Dekat
Hukum Membayarkan Zakat Fitrah Orang Lain Seperti Sopir, Pembantu, hingga Saudara Dekat /Dok. Istimewa

Dianjurkan mengeluarkan zakat fitrah dengan makanan pokok yang paling baik dan bermanfaat.

7. Zakat fitrah ditunaikan di daerah yang
menjadi domisili pembayar zakat.

Dan boleh didistribusikan ke luar daerah jika ada hajat atau dengan alasan di daerah tersebut tidak terdapat fakir miskin.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn Hari Ini Kamis 21 April 2022: Kamu Harus Lebih Fokus, Pikiranmu Teralihkan

8. Dianjurkan zakat fitrah didistribusikan di waktu Subuh hari Idul Fitri sebelum
pelaksanaan shalat.

Dan boleh didistribusikan pada malam Idul Fitri, sehari atau dua hari sebelumnya.

9. Boleh mewakilkan pembelian dan
pembagiannya kepada pihak yang
dipercaya.

10. Jika seseorang mengakhirkan dirinya menunaikan zakat fitrah dari waktunya dalam keadaan mengetahui, maka dia berdosa dan wajib menunaikan zakat fitrah yang diiringi taubat.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Sagitarius Haei Ini Kamis 21 April 2022: Kamu Terlalu Fokus Kepada Pekerjaan

11. Zakat fitrah diserahkan kepada fakir miskin, bukan kepada yayasan sosial atau lembaga amal.

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah