Hukum Membayarkan Zakat Fitrah Orang Lain Seperti Sopir, Pembantu, hingga Saudara Dekat

- 21 April 2022, 09:19 WIB
Hukum Membayarkan Zakat Fitrah Orang Lain Seperti Sopir, Pembantu, hingga Saudara Dekat
Hukum Membayarkan Zakat Fitrah Orang Lain Seperti Sopir, Pembantu, hingga Saudara Dekat /Dok. Istimewa

Dengan demikian, karena uang termasuk harta, zakat fitrah dengan uang diperbolehkan.

2. Setiap muslim membayar zakat fitrah untuk diri dan setiap anggota keluarga yang ditanggungnya seperti istri, anak, dan orang tua.

Baca Juga: Tanggal 21 April 2022 Hari Apa? Ini 16 Link Twibbon Hari Kartini yang Cocok Digunakan di Bulan Suci Ramadhan

Boleh bagi anggota keluarga lain membayar zakat fitrah untuk dirinya masing-masing.

3. Sangat dianjurkan membayar zakat fitrah untuk janin.

4. Kewajiban zakat fitrah tidak gugur dari orang yang berhutang dan fakir miskin jika mereka memiliki kelebihan makanan pokok bagi diri dan keluarganya di hari Idul Fitri.

Dia boleh menunaikan kewajiban tersebut dengan zakat fitrah yang diterimanya.

5. Zakat fitrah dikeluarkan dengan bahan makanan pokok seperti beras dan gandum beserta produk turunannya seperti makaroni dan tepung sebanyak 3 kilogram.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aquarius Hari Ini Kamis 21 April 2022: Harimu Sangat Menyenangkan Saat Ini

6. Boleh menyerahkan sejumlah jatah zakat fitrah pada satu penerima sebagaimana diperbolehkan membagi satu jatah zakat fitrah pada beberapa penerima.

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah