Tetapi, mereka berselisih pendapat zakat pada mata uang apakah memakai nisab emas atau perak.
Baca Juga: Bolehkah Membayarkan Zakat Fitrah Orang Lain? Inilah 11 Hukum Zakat Fitrah yang Perlu Diketahui
Pendapat pertama, mengikuti nisab emas dengan alasan nilai emas sekarang lebih stabil dan masih dipakai sebagai patokan alat tukar.
Sedangkan nilai perak sekarang cenderung tidak stabil dan tidak digunakan lagi sebagai standar harga.
Berdasarkan pendapat ini, nisab harta yang dipakai mengikuti nisab emas.
Pendapat kedua, mengikuti nisab yang lebih rendah yaitu nisab perak dengan alasan akan lebih menguntungkan fakir miskin sebagai pihak penerima zakat.
Baca Juga: Khutbah Spesial Idul Fitri 2022 Mengharukan, Tema Orang Tua, Lebaran dan Mudik
Tentu dampak dari perbedaan pendapat ini sangat timpang. Jika memakai nisab emas, maka kewajiban zakat baru akan terkena jika harta sudah mencapai 85jt (perkiraan harga emas 1jt/gram).
Sedangkan jika memakai nisab perak, maka kewajiban zakat akan terkena jika harta sudah mencapai 5-6jt (perkiraan harga perak 10rb/gram).
Saat ini kebanyakan orang cenderung mengikuti pendapat pertama nisab emas, karena emas masih menjadi standar harga hingga zaman sekarang.