Sedangkan perak tidak lagi menjadi standar harga, ditambah di zaman sekarang banyak orang miskin yang punya harta sebanyak 6 juta.
Padahal salah satu karakter zakat adalah dikeluarkan dari orang kaya untuk orang miskin.
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
تُؤْخَذُ مِنْ غَنِيِّهِمْ فَتُرَدُّ عَلَى فَقِيرِهِمْ
Artinya: Zakat itu diambil dari orang kaya mereka, untuk dikembalikan kepada orang miskin mereka. - (HR Bukhari, no. 7372).
Sementara masyarakat kita, khususnya Indonesia, belum menganggap orang yang memiliki tabungan 5-6 juta sebagai orang kaya.
Bahkan bisa jadi dia masih miskin dan berhak menerima zakat. Oleh karena itu, kamu lebih condong menguatkan pendapat nishab untuk mata uang mengikuti nishab emas.
Sumber: Muslimafiyah asuhan Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp. PK, Alumnus Ma'had Al Ilmi Yogyakarta. ***